Marwah dan wibawa DPRD Kab/Kota hingga Provinsi akan kuat bila Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Badan Kehormatan Dewan (BKD) bisa solid. Kinerja BKD DPRD tidak boleh diintervensi Fraksi, Komisi maupun pimpinan DPRD tatkala memproses masalah etika/kode etik. BKD wajib dipisahkan dan jangan dicampuri oleh pimpinan Dewan, pimpinan Fraksi maupun pimpinan Komisi. Hal itu penting supaya setiap persoalan internal/eksternal, termasuk pemanggilan/penggeledahan yang dilakukan para penegak hukum, bisa berproses lebih dulu melalui izin BKD.